Temuan Mengejutkan Polisi Terkait Prostitusi Artis ST dan MA, dari Tarif hingga Kencan Bertiga

27 November 2020, 15:02 WIB
Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Prostitusi Online yang Menjerat Artis ST dan MA. /PMJ News/Fajar/ PMJ News/Fajar

 PR SUMEDANG – Pada hari Kamis, 26 November 2020 terjadi penangkapan dua artis yang diduga terlibat prostitusi.

Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dalam laman PMJ News, hari ini, Jum’at, 27 November 2020 polisi merilis kasus dugaan prostitusi online yang menjerat dua artis tersebut.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan alat kontrasepsi berupa kondom.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK , Ini Penjelasan Firli Bahuri

“Barang buktinya diantaranya HP dan kontrasepsi (kondom),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri.

Menurut keterangan polisi, mereka ditangkap ketika sedang melakukan hubungan intim Threesome (kencan bertiga) di sebuah kamar hotel, dan kedua wanita teresebut diketahui mematok tarif Rp60 juta dengan masing-masing mendapatkan Rp30 juta.

Dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Sudjarwoko mengatakan bahwa ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp30 juta dan harga tersebut diluar harga yang dipatok oleh mucikari.

Baca Juga: Peran Penting Support System dalam Kesehatan Mental

‘Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita mematok harga Rp30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp30 juta,” ujar Sudjarwoko.

Sementara itu, untuk melakukan hubungan Threesome ini, mucikari mengaku memasang tarif Rp110 juta.

“Tarif sebesar Rp110 juta dimana dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta kalau dua orang Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” lanjut Sudjarwako.

Baca Juga: Tak Perlu Mahal, Lakukan Hal Ini di Rumah untuk ‘Me Time’ Anda

Atas perbuatannya mucikari berinisial AR dan CA yang merupakan suami istri telah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler