SUMEDANGKLIK - Puluhan perajin senapan angin di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, mengaku tidak akan membuat senjata api rakitan secara ilegal.
Pernyataan untuk tidak membuat senjata api rakitan secara ilegal tersebut dilakukan dengan cara deklarasi bersama pada Sabtu 26 Maret 2022.
Deklarasi yang dilakukan oleh puluhan mantan perajin senjata api rakitan tersebut dipimpin oleh Ketua Koperasi Cipacing Mandiri, Cucu Suryaman.
Isi deklarasi bahwa mantan perajin senapan angin yang tergabung dalam Koperasi Cipacing Mandiri sepakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Selain itu, mereka juga sepakat untuk menjaga kamtibmas agar aman dan kondusif.
Deklarasi yang dilakukan mantan perajin senjata api rakitan secara ilegal tersebut menyusul telah dilaksanakan pembinaan oleh Polda Jawa Barat.
"Kami akan taat hukum dan hanya membuat senapan angiin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Cucu usai melakukan deklarasi kepada sumedang.pikiran-rakyat.com.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat sanga positif bagi keberlangsungan industri senapan angin Cipacing.
Baca Juga: Kenapa Drakor Kekinian Hanya Memiliki Jumlah Episode yang Sedikit? Ini Penjelasannya