Disdukcapil Sumedang Konsolidasi Operator Desa untuk Aktivasi IKD: Membawa Pelayanan Lebih Dekat ke Masyarakat

- 10 Mei 2024, 19:43 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi operator desa terkait cara melakukan aktivasi IKD.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi operator desa terkait cara melakukan aktivasi IKD. /FOTO: sumedangkab.go.id

 

SUMEDANG BAGUS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi operator desa terkait cara melakukan aktivasi IKD. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang Rusyana mengatakan kalau bimtek ini dilakukan guna mengakselerasi program pelayanan IKD di Kabupaten Sumedang. "Alhamdulilah bimteknya telah selesai, dan kami apresiasi operator desa yang dengan cepat memahami cara memberikan pelayanan IKD," jelas Rusyana, Jumat, 10 Mei 2024.

Menurut Rusyana, tahun 2024 ini Disdukcapil Sumedang menargetkan 274.385 IKD sehingga pelayanan pun harus lebih ekstra. Maka, dengan telahdigrlarny bimtek operator desa terkait pelayanan IKD, nantinya masyarakat yang ingin melakukan pelayanan IKD tak perlu repot datang ke kantor Disdukcapil tetapi bisa dilakukan di Desa.

Namun demikian, lanjut Rusyana, kalaupun di desa akan ada kegiatan dan melibatkam pelayanan IKD dalam jumlah banyak pihak Disdukcapil siap datang dan membantu memberikan pelayanan. Rusyanapum berharap dengan telah bisanya pelayanan IKD dilakukan di desa maka target 274.385 IKD untuk tahun 2024 dapat tercapai. Sementara itu berdasarkan catatan Disdukcapil Sumedang hingga 7 Mei 2024 kemarin sudah ada 31.836 wajib KTP yang telah memiliki IKD.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah