Libur Tahun Baru 2021: Tempat Wisata di Sumedang Tutup dan Pembatasan Jam Operasional Usaha

30 Desember 2020, 12:26 WIB
Ilustrasi wisata alam dan pedesaan*/ /Pixabay.com

PR SUMEDANG – Kasus konfirmasi positif di Kabupaten Sumedang menunjukkan peningakatan akhir-akhir ini.

Melihat hal tersebut, Bupati Kabupaten Sumedang menyikapinya dengan mengeluarkan surat edaran bagi para pelaku usaha.

Hal ini dilakukan, karena tempat wisata dan tempat perbelanjaan seringkali menjadi objek yang sering dikunjungi saat libur tahun baru tiba.

Baca Juga: Niluh Djelantik Minta Sandiaga Uno Jangan Otak-Atik Bali: Babi Guling dan Tuak Tetap Andalan Kami

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 443/747/Eko tentang Himbauan Pembatasan Waktu Operasi, berikut adalah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha:

  1. Tempat-tempat wisata dihimbau untuk tidak beroperasi atau tutup, mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
  2. Membatasi jam operasi untuk warung nasi, rumah makan, restoran, supermarket, dan minimarket sampai dengan pukul 20.00 WIB, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.

Aturan ini dibuat sebagai bentuk komitmen antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama para pelaku usaha dan segenap masyarakat Kabupaten Sumedang dalam menekan atau memutus rantai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Kritisi Menag Yaqut Cholil, Fadli Zon: Lain Kali Jangan Gegabah Berbicara

Selain itu, Dony Ahmad Munir juga berpesan untuk selalu menjalani perilaku hidup sehat.

“Kita bisa mencegah supaya Covid-19 tidak terus menyebar. Kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini terjadi. Kita harus beradaptasi, tidak boleh terpapar, lindungi keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan,” tulis akun twitter @donyahmadmunir.

Dalam cuitannya tersebut Bupati Sumedang ini mengajak masyarakat untuk sama-sama melakukan kegiatan yang dapat mencegah terhindar dari virus ini.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pfizer dan AstraZeneca Setuju Kesepakatan Vaksin Covid-19 dengan Indonesia

Adapun kegiatan yang dimaksud ialah melakukan ‘3 Wajib Menghindari Covid-19’, yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Iman

-  Wajib menjalankan ibadah sesuai kepercayaan yang dianut

  1. Aman

-  Wajib pakai masker;

-  Wajib mencuci tangan, dan

-  Wajib jaga jarak dan hindari kerumunan.

Baca Juga: Soal Video Syur Gisel, Pelapor Minta Gisel dan MYD Segera Menyerahkan Diri: Khawatir Tersangka Kabur

  1. Imun

-   Wajib olahraga teratur;

-   Wajib istirahat cukup;

-   Wajib tidak panik;

-   Wajib gembira, dan

-   Wajib makanan bergizi.

Di dalam cuitannya tersebut, Dony Ahmad Munir juga menegaskan bahwa kewajiban untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan tidak bisa di tawar, karena hal tersebut dirasa adalah cara paling baik untuk terhindr dari Covid-19. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Tags

Terkini

Terpopuler