Kemendikbud Luncurkan Program BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik, Cek Penerimanya Sekarang Juga

- 17 November 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi  BSU Untuk Tenaga Pendidikan Non PNS Kemendikbud Sudah di Rencanakan, Ini Kata Airlangga Hartanto.
Ilustrasi BSU Untuk Tenaga Pendidikan Non PNS Kemendikbud Sudah di Rencanakan, Ini Kata Airlangga Hartanto. /PRFM

PR SUMEDANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS dengan anggaran 3,6 Triliun.

Kemendikbud memberikan BSU bagi sekitar dua juta orang dengan jumlah uang sebesar Rp1.800.00 yang akan diberikan satu kali pada masing-masing penerima.

Kemendikbud memberikan BSU ini kepada dosen, guru honorer, pendidik paud, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi termasuk operator sekolah masuk kedalam BSU.

Baca Juga: Ditanya Kabar Akan Gugat Cerai Pablo Benua, Rey Utami: Benar-benar Sulit Dijalani

Kemendikbud mensasar sekitar lebih dari dua juta orang yang terdiri dari, 162.000 dosen dari PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan Negeri dan Swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Kemendikbud mengeluarkan program ini untuk membantu ujung tombak pendidikan di berbagai macam sekolah yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan.

Program ini tentunya adalah dorongan dari Presiden Republik Indonesia.

Nadiem mengatakan, Program ini adalah hasil perjuangan bukan hanya dari Kemendikbud tetapi ada dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kemenkeu RI (Kementerian Keuangan Republik Indonesia), BUMN dan dari komisi sepuluh DPR RI.

Baca Juga: Film Pendek ‘Ngarangrangan’ Produksi Selatar Pictures Karya Pemuda Tanjungsari Sumedang

Dirangkum Pikiran Rakyat Sumedang dari Youtube Kemendikbud, berikut ersyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS untuk menerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per bulan.

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Buruk, Hari Ini Kasus Baru Covid-19 Bertambah dan Satu Orang Meninggal di Kabupaten Sumedang

Adapun Mekanisme Pencairan BSU Sebagai berikut.

1. Informasi Pencairan

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir november 2020.

PTK bisa mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Baca Juga: Lurah Petamburan Positif Covid-19, Statusnya Sebagai Saksi Kerumunan Massa di Hajatan HRS

2. PTK Menyiapkan Dokumen Persyaratan BSU

Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Tunda Dulu, TPSA Cijeruk Pamulihan Belum Dapat Dioperasikan

3. PTK Mendatangi Bank Penyalur untuk Melakukan Aktivasi Rekening dan Menerima BSU.

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Nadiem Makarim mengatakan, ini adalah bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah pusat untuk semua jasa guru-guru Non PNS yang sudah ada di negara Indonesia.

Baca Juga: Joe Biden Akan Ciptakan 18,6 Juta Pekerjaan, 7 Juta Lebih Banyak dari Rencana Donald Trump.

“Dimasa krisis kesehatan dan ekonomi ini pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan juga dosen-dosen,” ujar Kemendikbud sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari kanal YouTube Kemendikbud RI.

“Untuk membantu mereka melalui masa kritis ini dengan dukungan bantuan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan,” sambungnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x