PTK bisa mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
Baca Juga: Lurah Petamburan Positif Covid-19, Statusnya Sebagai Saksi Kerumunan Massa di Hajatan HRS
2. PTK Menyiapkan Dokumen Persyaratan BSU
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Baca Juga: Tunda Dulu, TPSA Cijeruk Pamulihan Belum Dapat Dioperasikan
3. PTK Mendatangi Bank Penyalur untuk Melakukan Aktivasi Rekening dan Menerima BSU.
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.