Dirangkum Pikiran Rakyat Sumedang dari Youtube Kemendikbud, berikut ersyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS untuk menerima BSU.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per bulan.
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Kabar Buruk, Hari Ini Kasus Baru Covid-19 Bertambah dan Satu Orang Meninggal di Kabupaten Sumedang
Adapun Mekanisme Pencairan BSU Sebagai berikut.
1. Informasi Pencairan
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir november 2020.