BREAKING NEWS: Permendag Nomor 50 Diteken Hari Ini, TikTok Shop Dilarang Berjualan!

- 26 September 2023, 21:50 WIB
Pemerintah melalui revisi Permendag terbaru melarang aktifitas jual beli di platform Social Commerce seperti TikTok dan Facebook dan aturannya akan disamakan dengan perdagangan offline.
Pemerintah melalui revisi Permendag terbaru melarang aktifitas jual beli di platform Social Commerce seperti TikTok dan Facebook dan aturannya akan disamakan dengan perdagangan offline. /Setkab/FOTO: Setkab

SUMEDANG BAGUS - Presiden Joko Widodo telah memimpin rapat terbatas (ratas) yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin (25/9/2023), yang membahas peraturan perdagangan elektronik, khususnya social commerce. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, termasuk platform TikTok Shop, serta platform serupa lainnya.

Keputusan ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan, Zulhas, menjelaskan bahwa revisi Permendag akan mengatur social commerce dengan ketat. Menurutnya, social commerce hanya akan diizinkan untuk melakukan promosi barang atau jasa. Selain itu, mereka dilarang untuk melakukan transaksi baik secara elektronik maupun secara langsung.

Baca Juga: Siswi SD di Gresik Mengalami Kebutaan Akibat Insiden Tusuk Bakso

Selain regulasi terkait social commerce, pemerintah juga akan mengatur perdagangan barang impor. Hal ini mencakup jenis barang yang diperbolehkan untuk dijual, perlakuan yang sama terhadap barang dalam negeri, dan menetapkan batas minimal nilai transaksi setiap barang sebesar US$ 100.

Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan perkembangan social commerce yang semakin pesat di Indonesia. Dengan pembatasan yang diberlakukan, diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat transaksi di platform social commerce.

Revisi Permendag ini akan segera diteken oleh Presiden Jokowi dan diperkirakan akan mulai berlaku dalam waktu singkat. Pengusaha dan pelaku usaha social commerce diharapkan untuk mematuhi regulasi baru ini agar terhindar dari sanksi yang mungkin diberikan oleh pemerintah.***

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x