Mahfud MD siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah Melalui Kemenkeu

- 12 Juni 2023, 09:30 WIB
Mahfud MD siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah Melalui Kemenkeu
Mahfud MD siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah Melalui Kemenkeu /Dok- Menkopolhukam/

SUMEDANG BAGUS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan izin kepada pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih langsung utang pemerintah kepada perusahaannya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud mengatakan bahwa Jusuf Hamka dapat langsung mengunjungi Kementerian Keuangan, dan jika diperlukan, Mahfud dapat memberikan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperlukan.

Mahfud menjelaskan bahwa dia telah ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau individu. Instruksi tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, dan Mahfud segera mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau individu yang telah menjadi kekuatan hukum yang tetap.

Baca Juga: Klok Tak Sabar Berhadapan dengan Rashid

Masalah utang Jusuf Hamka dipandang dalam konteks daftar utang pemerintah yang sangat panjang kepada pihak swasta atau individu. Jusuf Hamka telah menagih utang sebesar Rp800 miliar dari pemerintah, yang bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama), yang dilikuidasi oleh pemerintah saat krisis moneter pada tahun 1998. Jusuf Hamka mengaku belum menerima kembali depositonya, karena pemerintah berargumen bahwa CMNP (PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk), perusahaannya, terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Jusuf Hamka membantah tuduhan tersebut terkait Tutut Soeharto dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung yang dimenangkannya pada tahun 2015. Sebagai hasilnya, pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Jusuf Hamka mengatakan bahwa dia telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada periode 2019-2020, namun komunikasi terhenti, dan DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x