SUMEDANG BAGUS - Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, para peserta ibadah haji regulerakan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan yang meliputi periode mulai dari masuk asrama hingga pemulangan. Jika seorang jamaah meninggal dunia setelah masuk asrama, keluarganya akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Jika ada kecelakaan, klaim asuransi akan tergantung pada tingkat keparahan cedera yang diderita, dengan persentase klaim yang berbeda-beda.