Peralihan Warna Pelat Nomor Kendaraan, Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan

- 20 Mei 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan, Korlantas Polri tegaskan peralihan warna pelat nomor kendaraan bermotor tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan, Korlantas Polri tegaskan peralihan warna pelat nomor kendaraan bermotor tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. /Bapenda Jabar

SUMEDANGKLIK – Tentunya Anda sudah mengetahui mengenai rencana peralihan warna pelat nomor kendaraan bermotor berlatar putih yang akan diterapkan kepolisian.

Korlantas Polri segera menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia dan perubahan pelat dilakukan bertahap. 

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya," ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus seperti dikutip dari tribratanews, Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Apa Saja Manfaat Mengonsumsi Air Lemon? inilah Ragam Manfaat Air Lemon Untuk Kesehatan Tubuh

Yusri menegaskan, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu merupakan kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat. Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,"  tutur dia.

Dirregident Korlantas Polri menekankan, tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih. Biaya yang dikenakan, kata Yusri, sama halnya seperti bayar pajak tahunan.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam," ungkap Yusri.

Baca Juga: Nantikan Penayangannya, Drakor Big Mouse Bakal Segera Hadir, Begini Sinopsisnya

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x