Polda Jawa Timur Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Sebanyak 279,45 Ton Pupuk Disita Dari Para Tersangka

- 17 Mei 2022, 12:05 WIB
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukumnyadan menyita 279,45 ton pupuk sebagai barang bukti. dari tangan para tersangka
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukumnyadan menyita 279,45 ton pupuk sebagai barang bukti. dari tangan para tersangka /tribratanews/

"Kami jajaran Polda Jawa Timur beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui, Jawa Timur adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” tutur dia.

Dijelaskan Kapolda Jawa Timur, dalam tindak kriminal ini pihaknya berhasil menyita barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.

Baca Juga: Sering Melakukan Transaksi Online? Inilah Tips Aman Saat Melakukan Transaksi Online

Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka di antaranya tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Dengan demikian, harga pupuk yang dijual pun berbeda.

“Pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000, namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000  hingga Rp 200.000,” ungkap dia.

Selain itu, modus lainnya yang dilakukan para tersangka ini menjual dengan harga eceran tertinggi. Petani yang sangat membutuhkan pupuk pun terpaksa membeli dengan harga yang ditetapkan tersangka, meskipun hal itu tidak dibenarkan.

Baca Juga: 50 Keluarga di Kabupaten Bengkalis Terdampak Banjir

“Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini (barang bukti pupuk) rencananya yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," ucap Kapolda Jawa Timur itu. ***

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x