Meski Kasus Covid-19 di Indonesia Relatif Terkendali, Pemerintah Tetap Terapkan PPKM, Ini Alasannya

Tayang: 12 Mei 2022, 07:05 WIB
Penulis: Ecep Sukirman
Editor: Tim Sumedang Bagus
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM periode 10 hingga 23 Mei 2022.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM periode 10 hingga 23 Mei 2022. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

SUMEDANGKLIK – Meski saat ini kasus Covid-19 di Indonesia relatif terkendali, namun Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk terus dapat mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia mulai 10 hingga 23 Mei 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Berikut Data Vaksinasi di Indonesia dan Jumlah Kasus Covid-19

Melansir laman Setkab.go.id, Menteri Koordinatir Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah hingga hari ini akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali dan juga mengikuti hasil evaluasi secara reguler yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Luhut juga menegaskan, pemerintah akan terus memantau perkembangan situasi pandemi terutama setelah libur Lebaran 2022. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah atau WFH guna menekan risiko penularan Covid-19.

“Pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu dan dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing. Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan work from home (WFH) selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini,” ungkap dia.

Menko Marves mengungkapkan, situasi pandemi di Indonesia saat ini memang berada dalam kondisi yang baik. Kasus konfirmasi harian, kata dia, menurun secara signifikan. Selama 25 hari berturut-turut jumlah konfirmasi tercatat di bawah 1.000 kasus dan 11 hari berturut-turut di bawah 500 kasus.

Baca Juga: Terserek Arus Ombak Saat Berenang, Seorang Wisatawan Asal Cilacap Tenggelam di Pangandaran

Halaman:

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub