SUMEDANGKLIK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini telah membagi Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Anak Krakatau di wilayah Provinsi Lampung.
BNPB, membagi tiga wilayah KRB Gunung Anak Krakatau. Pembagian KRB itu didasari dari radius puncak gunung.
Dijelaskan Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, . KRB 1 dengan radius 7 kilometer dari puncak gunung, KRB 2 dengan radius 5 kilometer dari puncak gunung dan KRB 3 dengan radius 2 kilometer.
Baca Juga: Inilah Amalan yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW di Bulan Ramadhan
Suharyanto mengimbau masyarakat di wilayah yang termasuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Anak Krakatau, tetap meningkatkan kesiapsiagaan.
Hal tersebut diungkapkan Suharyanto setelah pihaknya melakukan peninjauan lapangan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada Kamis 28 April 2022.
Turut hadir Menko PMK Muhadjir Effendy, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dan Kepala PVMBG Hendra Gunawan.
Baca Juga: Disnakertrans Jawa Barat Terima 305 Pengaduan Pekerja terkait THR
Dalam tinjauan tersebut dirinya mengatakan, masyarakat agar menaati penetapan wilayah-wilayah yang termasuk dalam KRB Gunung Anak Krakatau. KRB 1 dengan radius 7 kilometer dari puncak gunung, KRB 2 dengan radius 5 kilometer dari puncak gunung dan KRB 3 dengan radius 2 kilometer.