“Cukup akses situs informasi pekerjaan melalui situs pasker.id. Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” ujar Ida.***