Jalankan Arahan Presiden Soal Kemudahan JHT, Menaker Resmi Kembalikan Pencairan JHT ke Aturan Lama

- 2 Maret 2022, 15:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah revisi aturan JHT.
Menaker Ida Fauziyah revisi aturan JHT. /Instagram @kemnaker

“Cukup akses situs informasi pekerjaan melalui situs pasker.id. Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” ujar Ida.***

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah