Kebijakan Relaksasi Harga Gula Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024, Saatnya Tingkatkan Industri Dalam Negeri

- 5 Juni 2024, 10:53 WIB
Gula putih
Gula putih /Pasja Pixabay/

SUMEDANG BAGUS -- Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan kebijakan relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen dilanjutkan hingga 30 Juni 2024. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

“Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024,” kata Arief dikutip dari Antara, pada Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: Olahraga di Sore Hari Membantu Pengendalian Gula Darah Lebih Baik bagi Penderita Diabetes Tipe 2

Menurut Arief, relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar 17.500 rupiah perkilogram (kg), sedangkan di tingkat produsen sebesar 14.500 rupiah perkg. Sementara  itu, untuk daerah/ wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar 18.500 perkg rupiah.

Arief mengatakan, relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024, akan dievaluasi secara berkala.

Sementara itu, untuk relaksasi harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat produsen yang mulai berlaku pada 3 Mei 2024 sebesar 14.500 rupiah perkg, Arief menjelaskan jika kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 31 Oktober 2024. “Relaksasi HAP (harga acuan pembelian) gula di tingkat produsen yang berlaku mulai 3 Mei 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan atau hingga berakhirnya musim giling,” ungkap Arief.

Bapanas berharap, Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun konsumen. “Hal itu, guna memastikan implementasi relaksasi HAP gula konsumsi di tingkat produsen sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut,” jelas Arief.

Sebelumnya Arief menyampaikan, relaksasi HAP gula ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 5 April hingga berakhir 31 Mei 2024.

Menurutnya, kebijakan relaksasi HAP gula diberlakukan karena memang harga komoditas tersebut secara global cukup tinggi. Meski begitu, Arief menilai, tingginya harga gula saat ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan produksi dalam negeri.***

Editor: B. Hartati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah