PPLN Datang ke Bali Tak Perlu Karantina Lagi, Asal Penuhi Syarat Ini

- 28 Februari 2022, 13:59 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: PMJ News/BPMI Setpres).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: PMJ News/BPMI Setpres). /

 

SUMEDANGKLIK – Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali, tidak perlu melakukan karantina. Kebijakan itu akan diuji-cobakan pemerintah pada 14 Maret 2022 mendatang.

Namun demikian, ada beberapa syarat yang diwajibkan kepada PPLN yang berkunjung ke Bali tanpa harus menjalani karantina.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memberlakukan uji coba tersebut dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Belasan Kecamatan di Aceh Timur Diterjang Banjir, Ribuan Warga Mengungsi

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir, angkanya terus membaik,” ujar Luhut seusai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu, 27 Februari 2022.

Diungkapkan Luhut, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan, karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret 2022, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia serta vaksinasi booster.

Baca Juga: Kisah Tentara Ukraina yang Tewas Meledakkan Diri Secara Heroik untuk Menghalau Pasukan Tank Rusia dari Krimea

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x