Mulai 1 Maret, Pemerintah Terapkan Kebijakan Masa Karantina PPLN Hanya 3 Hari

- 28 Februari 2022, 13:15 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai kebijakan masa karantina 3 hari bagi PPLN.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai kebijakan masa karantina 3 hari bagi PPLN. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

SUMEDANGKLIK -  Terhitung mulai 1 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) hanya diwajibkan menjalani karantina selama tiga hari. Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan booster.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seusai mengikuti rapat terbatas mengenai evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu, 27 Februari 2022.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut seperti dilansir Sumedangklik dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga: Kisah Tentara Ukraina yang Tewas Meledakkan Diri Secara Heroik untuk Menghalau Pasukan Tank Rusia dari Krimea

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Berikan Pesan Ini Untuk Umat Islam Sikapi Konflik Rusia - Ukraina

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x