Surat Telegram Jadi Sasaran Kegeraman Netizen, Kapolri: Anggota Salah Tulis

- 7 April 2021, 07:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengklaim Surat Telegram hanya salah tulis, tidak ada larangan media siarkan kekerasan aparat.*
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengklaim Surat Telegram hanya salah tulis, tidak ada larangan media siarkan kekerasan aparat.* /Dok. Divisi Humas Polri.
PR SUMEDANG - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mencabut/membatalkan ST (Surat Telegram) yang sempat ramai diperbincangkan netizen.

Pasalnya Surat Telegram tersebut dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya, sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran oleh netizen.

Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri belum lama ini memang menjadi topik hangat pembicaraan netizen, terutama dalam salah satu poinnya menyatakan larangan media untuk menyiarkan gambar-gambar kekerasan yang dilakukan aparat.

"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," ucap Kapolri yang dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari Antara News.
 
 
Surat Telegram tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Kapolri dalam surat telegram di poin pertama.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang bersikap arogan.

Akan tetapi, meminta jajarannya agar lebih hati-hati dalam menjaga sikap di lapangan.

Sebelum Kapolri menyatakan sanggahan tersebut, poin pertama tersebut sudah kadung menjadi sasaran kegeraman netizen.
 
 
Menanggapi respons yang begitu masif dari netizen terhadap surat telegram itu, Kapolri pun angkat suara.

"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Kapolri Sigit.

"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," lanjut Kapolri.
 
 
Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Pencabutan Surat telegram itu tertulis melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.

"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," imbuhnya lagi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x