Meski Mengandung Unsur Babi, MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Begini Alasannya

- 20 Maret 2021, 06:45 WIB
Vaksin AstraZeneca/
Vaksin AstraZeneca/ /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

PR SUMEDANG – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat menyatakan bahwa vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca haram karena mengandung unsur Babi.

Perihal vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung babi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah sesuai dengan laporan LPPOM.

Namun, belum lama ini MUI merubah ketentuan tersebut. MUI memutuskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca diperbolehkan untuk digunakan dalam program vaksinasi nasional seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari akun Instagram @kemenkes_ri.

Baca Juga: Mimpi Hantu? Ini 7 Arti dari Bunga Tidur Tersebut, Salah Satunya Tanda Stres

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

Hal tersebut diputuskan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan karena adanya kondisi kebutuhan yang mendesak dan menduduki kondisi darurat.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Lezat! Simak 3 Resep Bubur Ayam Berikut Ini, Bisa Dimakan di Pagi maupun Malam Hari

Ketiga, pertimbangan lain dari diperbolehkannya penggunaan vaksin jenis AstraZeneca ini karena ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x