Vaksin Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Wapres Ma'ruf Amin dan MUI Beberkan Alasannya

- 17 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Pixabay/HakanGERMAN

PR SUMEDANG - Belakangan ini muncul pertanyaan apakah penyuntikan vaksin Covid-19 bisa batalkan puasa? Mengingat bulan suci Ramadan tak lama lagi akan tiba.

Salah satu upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus tersebut adalah program penyuntikan vaksin Covid-19 yang terus digencarkan, bahkan hingga bulan Ramadan tahun ini vaksinasi dipastikan akan terus berlanjut.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 tidak akan batalkan puasa.

Baca Juga: Belum Diputuskan Pemerintah, Kemenhub Tidak Akan Melarang Mudik Lebaran 2021

Selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa vaksinasi aman dilakukan.

"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa," kata Wapres Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Jakarta, pada Rabu, 17 Maret 2021.

Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh, sehingga hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.

Baca Juga: Lagi! BTS Kembali Menorehkan Prestasi di Guiness World Records dengan Lagu Dynamite

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," jelasnya.

Hal itu memang senada dengan pernyataan pihak NU yang menerangkan bahwa yang dapat batalkan puasa adalah memasukkan benda atau obat melalui lubang pada bagian tubuh.

"Puasa batal ketika seseorang mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)," tulis pernyataan di situs NU Online.

Baca Juga: Ramaikan FYP di Tiktok, Ini Chord Gitar To The Bone - Pamungkas

Sebagaimana yang kita tahu penyuntikan vaksin Covid-19 hanya melalui suntikan di lengan.

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan tidak membatalkan ibadah puasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Asrorun.

Baca Juga: POPULER HARI INI: V BTS dan Jisoo BLACKPINK Terciduk Berkencan hingga 10 Video Musik K-Pop Jutaan Views

MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa.

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujarnya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x