Kenali, Inilah 14 Kriteria Kelompok yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19 Sinovac

- 27 Januari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Pexels/Nataliya Vaitkevich

PR SUMEDANG – Vaksinasi Covid-19 yang sudah mulai digunakan dan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia yaitu Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Tiongkok.

Diketahui, hari ini Presiden Jokowi beserta penerima vaksin tahap pertama sudah mulai menjalankan proses vaksinasi yang kedua.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang dapat menerima vaksin Covid-19 Sinovac.

Pasalnya, ada kriteria tertentu bagi warga yang akan melangsungkan vaksinasi menggunakan vaksin Covid-19 Sinovac.

Baca Juga: 9 Cara Cepat Menurunkan Berat Badan Secara Alami, Didukung Penelitian Ilmiah

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia pada Rabu, 27 Januari 2021, berikut 14 kriteria kelompok yang tidak boleh mendapatkan Vaksin Covid-19 Sinovac.

  1. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 59 tahun
  2. Menderita penyakit ginjal
  3. Wanita hamil dan menyusui
  4. Tekanan darah di atas 140/90
  5. Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19
  6. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  7. Menderita penyakit autoimun
  8. Menderita Sindrom Hiper IgE
  9. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah atau transfusi darah
  10. Menderita penyakit jantung, seperti gagal jantung dan jantung koroner
  11. Menderita Epilepsi atau penyakit gangguan saraf lainnya
  12. Menderita HIV
  13. Menderita diabetes mellitus (DM)
  14. Memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC

Baca Juga: 6 Cara Memulai Obrolan Pernikahan dengan Pasangan Anda, Salah Satunya Terbuka dan Jujur akan Kebutuhan Pribadi

Pihak Kemenkes RI menjelaskan, untuk tiga kriteria kelompok terakhir yakni penderita HIV, penderita diabetes mellitus, dan yang memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC dalam kondisi tertentu dapat menerima vaksin Covid-19 Sinovac.

Kriteria tersebut, sejalan dengan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2121 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Oleh karena, Kemenkes RI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan kondisi kesehatannya terlebih dahulu sebelum menerima vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x