Baca Juga: Usai Divaksin Covid-19 Tidak Diperbolehkan Pulang Ke Rumah dan Beraktivitas, Ternyata Ini Alasannya
Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas COVID-19, pemda dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.
Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.
BPUM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Promosikan Wisata Sumedang Lewat Duta Sosmed
Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.***(Imam Fakhrudin/Berita DIY)