Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Simak Cara Merawat Tanaman Hias String of Heart, Flora Gantung yang Cantik dan Menawan
Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada Agustus 2020 lalu, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.
Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman eform.bri.co.id/bpum sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.
Berikut cara cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Baca Juga: Viral! Ini Kisah Pengacara dengan Nama Terpendek di Indonesia: Saya Bangga Punya Nama ‘O’
1.Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
2.Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3.Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4.Kemudian klik Proses Inquiry
5.Lalu akan muncul informasi status pendaftaran 5.BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
6.Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi
dan UKM.