Usai Divaksin Covid-19 Tidak Diperbolehkan Pulang Ke Rumah dan Beraktivitas, Ternyata Ini Alasannya

- 6 Januari 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Torstensimon

PR SUMEDANG – Vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan secara perdana kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu, 13 Januari 2021 mendatang.

Mengenai vaksinasi ini, Menurut petunjuk teknis resmi dari pelaksanaan Covid-19 Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, mereka yang disuntik vaksin disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau melakukan aktivitas lainnya.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedan.com dari laman PMJ News, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang merupakan suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.

Baca Juga: 8 Tanaman Hias Ini Bakal Populer di Tahun 2021, Ada Blue Star Fern hingga Lidah Mertua

Untuk menghindari hal tersebut maka disarankan agar  menunggu di fasilitas kesehatan selama 30 menit.

“Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi,” demikian yang tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Vaksinasi ini tidak memiliki efek samping, akan tetapi kemungkinan akan terjadi reaksi ringan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Update Covid-19 di Jawa Barat Hari Ini 6 Januari 2021, Total Kasus Terkonfirmasi Sentuh Angka 89.661

1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi loka lain seperti selulitis.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah