BREAKING NEWS: Pelaku Video Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya Telah Ditangkap Polisi Malaysia

- 31 Desember 2020, 18:33 WIB
Ketua Polis Diraja Malaysia Tan Sri Abdul Hamid Bador menyampaikan informasi terbaru perihal kasus parodi lagu Indonesia Raya.
Ketua Polis Diraja Malaysia Tan Sri Abdul Hamid Bador menyampaikan informasi terbaru perihal kasus parodi lagu Indonesia Raya. /Malaymail
PR SUMEDANG - Kasus pelecehan terkait video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang telah viral di YouTube, kini telah mendapat titik terang.
 
Dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News pada Kamis, 31 Desember 20209, bahwa Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) berhasil menangkap seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020 lalu.
 
Kantor berita milik Malaysia, yakni Bernama mengumumkan hal tersebut pada hari ini, 31 Desember 2020 waktu setempat.
 
 
Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi, Abdul Hamid Bador memastikan terkait informasi keterlibatan WNI yang telah ditangkap tersebut telah disampaikan ke pihak Polri.
 
"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat," ujarnya.
 
Menurutnya, siapa pun yang terbukti bersalah akan diadili sesuai dengan putusan Mahkamah.
 
"Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," ucap Abdul Hamid menambahkan.
 
 
Selain itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan mengenai adanya WNI yang ditangkap oleh kepolisian Malaysia.
 
"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," kata Hermono.
 
Menurut Hermono, pihaknya masih belum mendapatkan izin untuk menemui WNI yang ditangkap tersebut karena masih tahap pemeriksaan awal.
 
"Belum boleh," tuturnya.
 
Pria WNI itu diringkus atas dasar penemuan di ponselnya yang digunakan untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya.
 
Video parodi Indonesia Raya dinilai melecehkan simbol negara Indonesia, karena liriknya diubah dan menghina Presiden Jokowi, Soekarno, dan rakyat Indonesia.
 
Video tersebut menjadi viral di YouTube dan membuat semua orang Indonesia menjadi geram dengan aksinya.
 
Lebih lanjut, Abdul Hamid menjelaskan bahwa penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1. 
 
"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," katanya.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x