Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel dan MYD Jadi Tersangka Meski Video Direkam untuk Koleksi

- 31 Desember 2020, 07:40 WIB
Nama Gisel Disebut Pembawa Sial
Nama Gisel Disebut Pembawa Sial /Instagram.com/@gisel_la/

PR SUMEDANG - Terkait video syur yang dibuat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes pihak kepolisian memutuskan keduanya menjadi tersangka.

Pernyataan itu diungkap Yusri Yunus, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 Desember 2020.

Adapun pasal yang diangkat dalam kasus tersebut, Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi).

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Hari Ini: Newcastle vs Liverpool Berakhir Tanpa Gol

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," ucap Yusri.

Jika memang pada awalnya video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, Yusri menyebut Gisel bisa tidak ditindak pidana.

Akan tetapi, kini video asusila tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun Agar Diberi Keselamatan dan Rezeki

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," ujar Yusri.

Telah diatur pada Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, maka pemeran pria yang berinisial MYD dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x