Sah! FPI Resmi Dilarang dan Dibubarkan, Mahfud MD: FPI Sudah Dianggap Bubar Sejak 2019

- 30 Desember 2020, 13:16 WIB
Logo FPI
Logo FPI /Istimewa/

PR SUMEDANG – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan keterangannya terkait FPI melalui konferensi pers pada hari Rabu, 20 Desember 2020.

Mahfud MD menyatakan bahwa secara de jure, FPI telah bubar sejak tahun 2019, seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari konferensi pers tersebut.

Namun, sejak dibubarkannya pada tahun 2019, FPI masih kerap melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan Undang-undang. Menurut Mahfud, FPI melakukan tindak kekerasan dan provokasi.

Baca Juga: 3 Kebiasaan Buruk Dilarang Rasulullah, Harus Dihindari karena Merugikan Kesehatan

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud.

Dalam konferensi pers tersebut, FPI resmi dilarang dan dibubarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengehentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya,” lanjut Mahfud.

Baca Juga: Pengguna Telegram Waspada, Mulai 2021 Harus Membayar Untuk Beberapa Fitur Ini

Menurut Mahfud dihapusnya FPI ini karena ormas tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah