KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

- 20 Desember 2020, 10:53 WIB
Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) saat digiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ ANTARA/
Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) saat digiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ ANTARA/ /

Tersangka Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

Baca Juga: Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Bakamla Diperpanjang KPK hingga Januari 2021

"Guna kebutuhan penyelesaian berkas perkara, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HDS selama 40 hari dimulai 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Juru Bicara KPK melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, 20 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah