Anies Baswedan Berlakukan Rapid Test Antigen untuk Syarat Masuk ke Jakarta

- 16 Desember 2020, 17:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram.com/@aniesbaswedan

PR SUMEDANG - Doni Monardo, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengajak semua masyarakat agar merayakan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di rumah.

Hal ini karena libur akhir tahun 2020 berpotensi menyebabkan kerumunan di tempat umum.

Bahkan pemerintah Republik Indonesia melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Tambah 6.725 Kasus, Update Covid-19 di Indonesia 16 Desember 2020

Keputusan tersebut diambil demi mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) meminta diberlakukan pengetatan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Tiadakan Perayaan Tahun Baru, Anies Baswedan Juga akan Jadikan Rapid Antigen Syarat Masuk Jakarta dilansir dari PMJ News, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual.

Baca Juga: Netflix Korea Rilis Foto Pemain Serial Drama Sweet Home, Ini Reaksi Netizen

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah DKI Jakarta juga telah mengumumkan meniadakan perayaan Tahun Baru 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x