Lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI dan BNI Syariah akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan.
Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
Baca Juga: Lagi Trending di YouTube, Ini Lirik Lagu Kekeyi Queen Pentol
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini, dilansir Fix Indonesia dari laman resmi Kemenkop UKM:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Antam Dua Gram Rp1.921.000, Update Harga Emas 16 Desember 2020 di Pegadaian
4. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian untuk mengecek daftar penerima bantuan usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang cair bulan Desember, dapat diakses melalui https://eform.bri.co.id dengan cara berikut ini: