PR SUMEDANG - Masih berlangsungnya masa pandemi Covid-19 hingga sekarang ini, membuat berbagai petinggi daerah melarang warganya menyambut tahun baru 2021 mendatang.
Hal yang sama dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya yang tidak mengizinkan warga di wilayah hukumnya merayakan pesta pergantian tahun baru.
Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara pada Selasa, 15 Desember 2020, bahwa sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian untuk menyambut tahun baru 2021 mendatang.
Baca Juga: Link Live Streaming Wolves vs Chelsea, Kick-off 1.00 WIB Rabu 16 Desember 2020
Hal tersebut sesuai dengan aturan protokol kesehatan tentang larangan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan massa selama masa pandemi Covid-19.
"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, misalnya perizinan untuk malam tahun baru tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurutnya, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk menghapus sementara kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun.
Baca Juga: 6 Pekerjaan yang Bisa Dimiliki Oleh Jungkook BTS Selain Menjadi Idol
"Contoh seperti Ancol jam 5 sore sudah ditutup, kemudian Taman Mini juga sama. Jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," ucap Yusri.