PR SUMEDANG - Untuk menekan angka kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Demi menghindari adanya klaster perkantoran, diberlakukan pula kebijakan Work From Home (WFH) atau yang lebih dikenal dengan bekerja dari rumah.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyarankan Anies Baswedan untuk memperketat aturan WFH hingga 75 persen.
Baca Juga: Tiga Orang Indonesia Ini Masuk 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia, Jokowi Peringkat 12
Luhut menyarakan mengetatan aturan WFH dimulai per tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan lainnya," ucap Luhut dilansir Jakbarnews.com dari PMJnews pada 15 Desember 2020.
Sebagaimana diberitakan Jakbarnews.com dalam artikel Akhirnya, Menko Luhut Sarankan Anies Baswedan Untuk Memperketat Kebijakan WFH Mulai Tanggal Segini! kebijakan tersebut untuk tidak membebani para penyewa tempat usaha.
Baca Juga: Kominfo Targetkan Jaringan 4G Bisa Diakses di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2021 Mendatang
Menko Luhut menyarankan kepada pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge kepada penyewa.