Untuk penjelasan lebih rinci terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang, ia mengatakan, bisa dilihat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 pasal 61 dan pasal 62.
Selain itu, sambungnya, aturan terkait pemungutan suara ulang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 59 dan 60.***