Bawaslu Ungkap 58 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Jawa Barat Termasuk

- 11 Desember 2020, 15:18 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Pexels

PR SUMEDANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pembaharuan data oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat, 11 Desember 2020, terdapat 58 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

Sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara pada Jumat, 11 Desember 2020, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengungkapkan beberapa alasan harus dilakukan pemungutan suara ulang di 58 TPS tersebut.

Baca Juga: Daftar Nominasi Seoul Music Awards ke-30, Ada Secret Number, Aespa, hingga ENHYPEN

“Hal tersebut (pemungutan suara ulang) karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain,” ujar Fritz Edward Siregar.

Selain itu, ia mengatakan, terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih serta pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu TPS.

Tak hanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih, tetapi terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur Akhir Tahun, Pemkab Sumedang Layangkan Surat Penegasan

Ia menyebutkan, di antara pelanggaran tersebut yaitu ikut mencoblos surat suara dan membagikan surat suara kepada saksi pasangan untuk dicoblos.

Anggota Bawaslu itu menyebutkan, 58 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang tersebar di 17 Provinsi.

Provinsi dengan TPS terbanyak yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang yaitu Sulawesi Tengah, sebanyak 16 TPS.

Baca Juga: Liga Eropa: Arsenal dan Molde Maju ke 32 Besar Liga Eropa Usai Tuntaskan Dundalk dan Rapid Wiena

Untuk provinsi lainnya yaitu 12 TPS di Sumatera Barat, empat TPS di Jawa Timur dan Riau, serta tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten.

Ia menambahkan, terdapat masing-masing dua TPS di Jawa Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Kemudian, di Provinsi Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua masing-masing satu TPS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 11 Desember 2020, Aries Kondisi Keuangan Hari Ini Baik-baik Saja

Fritz Edward Siregar mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat dilakukan setelah dua hari digelar Pilkada Serentak 2020.

Atau, sambungnya, paling lama empat hari setelah pencoblosan, artinya hari terakhir pemungutan suara ulang yaitu Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Untuk penjelasan lebih rinci terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang, ia mengatakan, bisa dilihat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 pasal 61 dan pasal 62.

Selain itu, sambungnya, aturan terkait pemungutan suara ulang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 59 dan 60.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah