Bawaslu Ungkap 58 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Jawa Barat Termasuk

- 11 Desember 2020, 15:18 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Pexels

Anggota Bawaslu itu menyebutkan, 58 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang tersebar di 17 Provinsi.

Provinsi dengan TPS terbanyak yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang yaitu Sulawesi Tengah, sebanyak 16 TPS.

Baca Juga: Liga Eropa: Arsenal dan Molde Maju ke 32 Besar Liga Eropa Usai Tuntaskan Dundalk dan Rapid Wiena

Untuk provinsi lainnya yaitu 12 TPS di Sumatera Barat, empat TPS di Jawa Timur dan Riau, serta tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten.

Ia menambahkan, terdapat masing-masing dua TPS di Jawa Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Kemudian, di Provinsi Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua masing-masing satu TPS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 11 Desember 2020, Aries Kondisi Keuangan Hari Ini Baik-baik Saja

Fritz Edward Siregar mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat dilakukan setelah dua hari digelar Pilkada Serentak 2020.

Atau, sambungnya, paling lama empat hari setelah pencoblosan, artinya hari terakhir pemungutan suara ulang yaitu Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah