Bawaslu Ungkap 58 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Jawa Barat Termasuk

- 11 Desember 2020, 15:18 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Pexels

PR SUMEDANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pembaharuan data oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat, 11 Desember 2020, terdapat 58 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

Sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara pada Jumat, 11 Desember 2020, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengungkapkan beberapa alasan harus dilakukan pemungutan suara ulang di 58 TPS tersebut.

Baca Juga: Daftar Nominasi Seoul Music Awards ke-30, Ada Secret Number, Aespa, hingga ENHYPEN

“Hal tersebut (pemungutan suara ulang) karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain,” ujar Fritz Edward Siregar.

Selain itu, ia mengatakan, terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih serta pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu TPS.

Tak hanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih, tetapi terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur Akhir Tahun, Pemkab Sumedang Layangkan Surat Penegasan

Ia menyebutkan, di antara pelanggaran tersebut yaitu ikut mencoblos surat suara dan membagikan surat suara kepada saksi pasangan untuk dicoblos.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x