Salah Satunya untuk Karyawan Swasta, Ini 4 Bantuan yang Akan Diperpanjang Tahun 2021

- 3 Desember 2020, 20:18 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah.
Ilustrasi bantuan subsidi upah. /Pixabay/EmAji

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Sayang Dilewatkan! Jadwal Lengkap Liga Eropa Jumat 4 Desember 2020

4. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Bagi anda yang belum mendapatkan BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST tahun depan merupakan kesempatan. Segera daftarkan diri anda agar berkesempatan menerima BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST.***(M Elgana Mubarokah/Jurnal Trip)

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Jurnal Trip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah