Pasien Covid-19 Bisa Nyoblos di Pilkada 2020, KPU Jelaskan Aturan dan Alurnya

- 3 Desember 2020, 08:54 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020.
Ilustrasi pilkada serentak 2020. /Instagram.com/@infopilkadaserentak

PR SUMEDANG - Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari akun Instagram resmi KPU RI yang dua hari lalu memposting bahwa 9 Desember menjadi hari libur nasional, serta untuk menggunakan hak pilih.

Berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2020, hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak yang bakal berlangsung di 270 daerah, meliputi 9 pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Diinformasikan juga KPU telah mengatur sedemikian agar TPS aman dari kerumunan, sebagaimana berikut:

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Champions 9 dan 10 Desember 2020

- Pemilih dibatasi maksimal 500 orang per TPS

- Pengaturan jam kehadiran pemilih ke TPS

- Tempat duduk antrian pemilih diatur dengan jarak minimal 1 meter

Baca Juga: 38 Quotes Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2020, Bisa untuk Ucapan atau Status Sosmed

Para pemilih yang datang ke TPS diberitahukan untuk tidak khawatir, semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x