Benny Wenda Klaim Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Bamsoet: Ia Tidak Memiliki Kewarganegaraan

- 3 Desember 2020, 19:29 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet. /Instagram @bambang.soesatyo.

PR SUMEDANG - Gejolak di Papua Barat semakin keras dengan adanya klaim deklarasi kemerdekaan yang dikemukakan oleh Benny Wenda.

Hal tersebut membuat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersuara.

Disebut Bamsoet, pemerintah harus bertindak tegas atas aksi Benny Wenda dan para pengikutnya atas klaim deklarasi kemerdekaan Papua Barat.

Baca Juga: Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Meluncurkan Aplikasi Pasar Pintar

Tindakan tesebut dinilai Bamsoet sebagai tindakan makar yang harus segera ditindak tegas oleh pemerintah.

Klaim deklarasi kemerdekaan Papua Barat yang mengatas namakan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat termasuk didalamnya penunjukan Benny Wenda sebagai presiden sementara Papua Barat merupakan propaganda untuk memecah-belah bangsa Indonesia dan termasuk tindakan agitasi.

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," kata dia, dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara.

Baca Juga: MAMA 2020 Tayang di Indosiar! Ini Line Up Artis yang Bakal Tampil, Ada BoA

Bamsoet menyebut bahwa aksi separatis Benny Wenda dijalankan dari Inggis.

Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18b ayat (2), pasal 25a, dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945, tindakan Benny Wenda telah mengingkari amanat konstitusi.

Perlu diketahui bahwa pasal tersebut menyebut, segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah