Pasien Covid-19 Bisa Nyoblos di Pilkada 2020, KPU Jelaskan Aturan dan Alurnya

- 3 Desember 2020, 08:54 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020.
Ilustrasi pilkada serentak 2020. /Instagram.com/@infopilkadaserentak

Selain itu KPU memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat menggunakan haknya.

KPU memberi informasi bahwa dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap akan mendatangi pemilih. Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka di isolasi atau dirawat.

Baca Juga: Bu Sarah Bongkar Identitas Andin sebagai Eks Napi, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 3 Desember 2020

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

 

PKPU no.6 Tahun 2020, pasal 72 ayat 1, berbunyi pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah