Selain itu KPU memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat menggunakan haknya.
KPU memberi informasi bahwa dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap akan mendatangi pemilih. Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka di isolasi atau dirawat.
Baca Juga: Bu Sarah Bongkar Identitas Andin sebagai Eks Napi, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 3 Desember 2020
View this post on Instagram
PKPU no.6 Tahun 2020, pasal 72 ayat 1, berbunyi pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
***