"Jika yurisprudensi ini dibatalkan maka partai politik tidak lagi punya halangan untuk mengintimidasi pejabat publik dari belakang dan memaksa mereka melakukan kegiatan korupsi. Seperti yang sering terjadi dalam korupsi anggaran, kuota dan perijinan. Ini serius!" tulis Fahri.
Ia pun menyentil beberapa pihak. Namun tidak jelas siapa yang dituju. Bahkan netizen pun meminta Fahri untuk menjelaskan arti emosinya tersebut.
Baca Juga: Update Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang
"Kalian boleh secara terus menerus menggunakan lobby dan kekuasaan untuk mengukuhkan kuasa dunia. Tapi, kebenaran takkan pernah dilumpuhkan. Ia akan selalu mencari jalannya. Keinginan membangun tradisi partai politik yang baik tidak bisa dikalahkan. Takkan pernah!"
Di bagian akhir, dengan tegas Fahri mengatakan untuk melawan.
"Hanya ada 1 kata dari saya: LAWAN!"
Baca Juga: Persiapan Sebelum Gerhana Bulan Penumbra, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Gerhana
Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah akhir-akhir ini disorot karena kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster Menteri KKP Edhy Prabowo.
Fahri disorot karena perusahaannya mendapat izin ekspor benih lobster, dan ia mengaku rugi ratusan juta.
Untu diketahui bahwa #BukuPutihFH ini telah menjadi bacaan umum untuk menguatkan sikap bahwa pejabat publik tidak boleh dikendalikan partai politik dari belakang. yurisprudensi ini seharusnya dibela agar korupsi pejabat publik dapat dihindari jika parpol membatasi diri. pic.twitter.com/SvSmMLycPV— #GS2020KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) November 28, 2020