Kapan Guru Madrasah Terima Subsidi Gaji Guru Honorer? Begini Penjelasannya

- 24 November 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /PIXABAY/EmAji

Sama seperti tenaga guru honorer, syarat guru dibawah Kemenag adalah

- WNI

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Sebentar Lagi Ulang Tahun, Penggemar Tiongkok Sudah Kumpulkan Dana Rp6 Miliar

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Tingkatkan Imun saat Pandemi, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan Ajak Masyarakat Olahraga

- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selama periode tiga bulan, guru Madrasah/Raudlatul Athfal (RA) non PNS atau honorer akan memperoleh bantuan subsidi gaji (BSG) sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x