Sama seperti tenaga guru honorer, syarat guru dibawah Kemenag adalah
- WNI
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Sebentar Lagi Ulang Tahun, Penggemar Tiongkok Sudah Kumpulkan Dana Rp6 Miliar
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Tingkatkan Imun saat Pandemi, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan Ajak Masyarakat Olahraga
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Selama periode tiga bulan, guru Madrasah/Raudlatul Athfal (RA) non PNS atau honorer akan memperoleh bantuan subsidi gaji (BSG) sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.