PR SUMEDANG - Tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Para pendidik dan tenaga kependidikan akan menerima bantuan BSU sebesar Rp1,8 juta.
Sebagai informasi, BSU akan diberikan kepada tenaga pendidik yang bukan PNS.
Baca Juga: Soal Isu Nia Daniaty Positif Corona, Sang Anak Ungkap Kebenarannya
Untuk bisa mendapatkan BSU tersebut, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Sebagaimana diberitakan Portal Jember dalam artikel dengan judul Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair ke Rekening Penerima, Segera Bawa 5 Berkas Ini ke Bank! Berstatus sebagai PTK non-PNS.
Baca Juga: Liverpool Bantai Leicester, Jurgen Klopp: Kami Harusnya Bisa Cetak Lebih Banyak Gol
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.