Dana BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta Sudah Cair, 5 Berkas Ini Harus Dibawa ke Bank

- 23 November 2020, 21:52 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /PIXABAY

PR SUMEDANG - Tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Para pendidik dan tenaga kependidikan akan menerima bantuan BSU sebesar Rp1,8 juta.

Sebagai informasi, BSU akan diberikan kepada tenaga pendidik yang bukan PNS.

Baca Juga: Soal Isu Nia Daniaty Positif Corona, Sang Anak Ungkap Kebenarannya

Untuk bisa mendapatkan BSU tersebut, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sebagaimana diberitakan Portal Jember dalam artikel dengan judul Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair ke Rekening Penerima, Segera Bawa 5 Berkas Ini ke Bank! Berstatus sebagai PTK non-PNS.

Baca Juga: Liverpool Bantai Leicester, Jurgen Klopp: Kami Harusnya Bisa Cetak Lebih Banyak Gol

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x