Menag Sebut Angka Perceraian di Indonesia Meningkat Selama Pandemi Covid-19

- 23 November 2020, 23:58 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /instagram.com/@fachrulrazi_official

PR SUMEDANG – Maraknya kasus perceraian di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 ini terjadi cukup signifikan.

Banyak pasangan suami – istri yang akhirnya nekad untuk mengakhiri hubungan pernikahannya, karena dirasa sudah tidak bisa lagi mempertahankan.

Sebagaimana disebutkan oleh Fachrul Razi selaku Menteri Agama (Menag) yang dikutip Pikiran Rakyat dari PMJ pada Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Ampuh Atasi Semua Masalah Rambut, Ini 5 Tips Perawatan dengan Telur

Dalam hal ini, Fachrul Razi menyebutkan bahwa angka kasus perceraian meningkat selama pandemi Covid-19.

Ia menduga keharmonisan rumah tangga menurun seiring terjadinya pandemi Covid-19.

“Angka perceraian juga menurut informasi meningkat selama (pandemi) Covid-19 ini,” ujar Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR/MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2020 seperti yang dikutip Pikiran Rakyat dari PMJ.

Baca Juga: Sulit Bangun Pagi? Atasi Saja dengan 5 Tips Mudah Ini

Namun dalam hal ini, Fachrul tidak menjelaskan berapa angka persis dari peningkatan kasus perceraian tersebut.

Selain itu, dia juga tidak mengatakan apa saja penyebab dari kasus perceraian yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

Dia menyebut bahwa dia baru saja mendapatkan laporan umum terkait hal tersebut.

Baca Juga: Agar Selalu Ingat, Ini 6 Cara Menghafal Pelajaran dengan Cepat

“Nah, itu informasi yang kami dapatkan, tapi kami belum melakukan survei yang lebih detail ya,” ucapnya.

Fenomena tersebut membuat Fachrul merasa perlu melakukan hal agar dapat mencegah tingkat perceraian yang terjadi di Indonesia.

Fachrul mengatakan bahwa ia akan meminta kepada KUA untuk melakukan penyuluhan kepada para pasangan sebelum dan setelah menikah.

Baca Juga: Pemain AC Milan Zlatan Ibrahimovic Sikut Kalidou Koulibaly, Gattuso: Seperti Sikutan Mike Tyson

Fachrul merasa hal ini penting untuk dilakukan, agar dapat menekan kasus perceraian yang terjadi di Indonesia.

Fachrul juga menghimbau agar KUA tidak hanya melakukan pembinaan kepada para calon pengantin, namun juga kepada para suami-istri yang telah berumah tangga.

Baca Juga: Dana BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta Sudah Cair, 5 Berkas Ini Harus Dibawa ke Bank

Dalam hal ini, dia mengharapkan KUA dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membuka kegiatan penyuluhan mengenai pernikahan.

“Jadi kami betul-betul menggarisbawahi sekali KUA melakukan pembinaan, itu tidak saja pra pernikahan yang kita sebut bimbing, tapi juga selama berumah tangga pun ada kesempatan KUA-KUA untuk membuka kegiatan penyuluhan kepada masyarakat begitu,” sambungnya.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x