Baca Juga: Kapolres Ungkap Alasan Millen Cyrus Dijebloskan ke Sel Pria, Karena Sesuai KTP
3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b. Print out Info GTK.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Kartu Keluarga.
Baca Juga: Ngaku Nggak Ada Pemasukan saat Pandemi Covid-19, Indra Bekti Nyaris Jual Mobil
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).
Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.
Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.***(Dinar Firda Rosa/Portal Jember)