4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Tayang Malam Ini, Simak Sinopsis Film The Hunger Games: Mockingjay Part 2
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Benarkah Kacang Mete Mengandung Racun? Simak Penjelasannya
Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.
1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.