Dana BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta Sudah Cair, 5 Berkas Ini Harus Dibawa ke Bank

- 23 November 2020, 21:52 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /PIXABAY

PR SUMEDANG - Tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Para pendidik dan tenaga kependidikan akan menerima bantuan BSU sebesar Rp1,8 juta.

Sebagai informasi, BSU akan diberikan kepada tenaga pendidik yang bukan PNS.

Baca Juga: Soal Isu Nia Daniaty Positif Corona, Sang Anak Ungkap Kebenarannya

Untuk bisa mendapatkan BSU tersebut, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sebagaimana diberitakan Portal Jember dalam artikel dengan judul Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair ke Rekening Penerima, Segera Bawa 5 Berkas Ini ke Bank! Berstatus sebagai PTK non-PNS.

Baca Juga: Liverpool Bantai Leicester, Jurgen Klopp: Kami Harusnya Bisa Cetak Lebih Banyak Gol

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Simak Sinopsis Film The Hunger Games: Mockingjay Part 2

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Benarkah Kacang Mete Mengandung Racun? Simak Penjelasannya

Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.

1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.

Baca Juga: Kapolres Ungkap Alasan Millen Cyrus Dijebloskan ke Sel Pria, Karena Sesuai KTP

3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

b. Print out Info GTK.

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

d. Kartu Keluarga.

Baca Juga: Ngaku Nggak Ada Pemasukan saat Pandemi Covid-19, Indra Bekti Nyaris Jual Mobil

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.***(Dinar Firda Rosa/Portal Jember)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x