Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Baswedan: Saya Datang sebagai Warga Negara

17 November 2020, 14:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /instagram/aniesbaswedan

PR SUMEDANG – Selasa, 17 November 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta stafnya datang ke Polda Metro Jaya sekira pukul 9.43 WIB.

Kedatangan Anies beserta stafnya itu untuk memenuhi panggilan terkait kerumunan massa pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di kediaman Habib Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat.

“Jadi, hari ini saya datang ke sini sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya,” kata Anies memberi penjelasan, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: UU Ciptaker Sah, Airlangga Hartarto : Menampung Seluruh Aspirasi Masyarakat

Surat panggilan dari Polda Metro Jaya itu diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Senin, 16 November 2020 sekira pukul 14.00 WIB di tempat kerjanya.

“Saya menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, sampai di kantor pukul 14.00 siang,” tutur Anies.

Polda Metro Jaya, lanjutnya, mengundang Anies untuk memberi klarifikasi pada 17 November 2020 pukul 10.00 WIB pagi.

Baca Juga: Terkait Kerumunan Massa Habib Rizieq, Anggota DPRD DKI: Harus Adil untuk Semua

Tak hanya Anies yang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, tapi juga sejumlah pihak yang terlibat pada acara kerumunan massa dengan tidak memenuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Di antara sejumlah pihak yang akan diperiksa oleh penyidik Polri yaitu sang pemilik acara, Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq telah menyelenggarakan acara nikahan putrinya disertai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya, Petamburan Jakarta Pusat, Sabtu malam, 14 November 2020.

Baca Juga: Makna Kampanye ‘Ayo Belanja’ di Masa Resesi, Sandiaga Uno: Prasyarat Bangkitnya Ekonomi

Dilansir dari Antara, acara tersebut dihadiri oleh sekira 7.000 orang, yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa di markas besar Front Pembela Islam (FPI).

Kerumunan massa itu dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, terlebih DKI Jakarta sedang menerapkan PSBB transisi.

Adanya kerumunan massa dalam jumlah yang besar dikhawatirkan akan memicu timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kapolri Mencopot Jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Terkait Protokol Kesehatan

Selain sang pemilik hajat, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Satpam atau Linmas, Lurah, Camat setempat, serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Beberapa tamu undangan, petugas KUA yang terlibat, Satgas Covid-19, bahkan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta pun akan dimintai keterangan.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler