PPKM Diperpanjang Sampai Kapan? Ini Aturan Terbaru PPKM Kali Ini

12 Mei 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi PPKM, Inilah periode penerapan PPKM beserta aturan terbaru PPKM periode 10 hingga 23 Mei 2022. /Foto: PMJ News/

SUMEDANGKLIK – Setelah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10 hingga 23 Mei 2022, pemerintah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Melansir laman Setkab.go.id, dalam Inmendagri tersebut dilakukan penyesuaian aturan yang dilakukan, di antaranya mengenai perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, perubahan jam operasional tempat makan yang beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa Bali.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, seperti dikutip dari laman Kemendagri, Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Berikut Data Vaksinasi di Indonesia dan Jumlah Kasus Covid-19

Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. 

Demikian juga dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. 

Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

Baca Juga: Indonesia Mulai Masuk Transisi Fase Endemi Covid-19, Juru Bicara Satgas Covid-19 Ungkap Hal Ini

“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir. Jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” ungkap Safrizal.

Berikut adalah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali:

1. Penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00.

2. Bagi daerah yang masuk dalam PPKM Level 2, kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen. 

3. Bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca Juga: SEA Games 2022, Kakan Rusmana dan Ardi Isadi Raih Medali Emas Pertama Indonesia

4. Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan. Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. 

5. Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Di lain sisi, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah Idul Fitri.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari," ungkap dia. 

Baca Juga: Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan Diisukan Disharmonis, Benarkah? Pengamat Kebijakan Publik Soroti Ini

Oleh karena itu, dia minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi Covid-19. ***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Setkab.go.id Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler